SURABAYA, iNewsPasuruan.id – Polda Jawa Timur (Jatim) menangani kasus asusila oknum Anggota Polres Pamekasan. Oknum Polisi berinisial Aiptu AR tersebut dilaporkan istrinya karena mengajak teman sesama anggota polisi untuk pesta seks menikmati tubuh istrinya. Aiptu AR kemudian diamankan Polda Jatim pada Selasa (3/1/2023) malam setelah polisi menerima laporan dari istri Aiptu AR melalui kuasa hukumnya pada Kamis (29/12/2022).
Aiptu AR kini diamankan Polda Jatim untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang, terdiri atas empat orang dari internal kepolisian dan tiga orang dari eksternal. "Hasil pemeriksaan sementara didapatkan tidak ada motif ekonomi terkait kejadian asusila tersebut. Karena banyak pemberitaan dijual, dijual, dijual, itu tidak benar. Jadi tidak ada motif ekonomi terkait kejadian asusila tersebut," kata Dirmanto, Senin (9/1/2023).
Dia menambahkan, Bid Propam Polda Jatim telah mengamankan barang bukti berupa alat penyimpan data dalam bentuk micro SD. Saat ini, alat penyimpan data tersebut masih didalami. Pihaknya juga belum bisa menyampaikan terkait apa isi dari alat penyimpan data tersebut, apakah terkait perbuatan asusila atau tidak. "Terkait laporan penggunaan narkotika jenis sabu, tim dari Bidpropam maupun Ditresnarkoba Polda Jatim sudah turun dan sudah dilakukan tes pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Namun hasil pemeriksaannya negatif. Ini update yang bisa saya sampaikan, selebihnya kalau ada update perkembangan baru nanti akan kita sampaikan," ujarnya.
Untuk diketahui, istri Aiptu AR, MH (41) melalui kuasa hukumnya, Yolies Yongky Nata, melaporkan suaminya tersebut atas perkara dugaan kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba hingga pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tak cuma suaminya, MH juga melaporkan dua oknum anggota polisi Polres Pamekasan, masing-masing MHD dan H.
H dilaporkan atas perkara ITE karena mengirimkan gambar alat vital kepada Aiptu AR yang mana gambar itu oleh Aiptu AR ditunjukkan kepada MH dengan maksud bahwa H ingin menyetubuhi MH. Sementara MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menyetubuhi paksa MH yang bukan istrinya. Kuasa hukum MH, Yolies Yongky Nata mengungkapkan, kejadian tersebut berlangsung sejak 2015 hingga 2022.
Aiptu AR, kata dia, juga sering mengonsumsi narkotika sebelum melakukan hubungan intim. Aiptu AR bahkan sering mengajak teman polisi hingga warga biasa untuk meniduri istrinya. "Aiptu AR dilaporkan atas dugaan menjual istri. Sebab membiarkan dan mengajak orang lain untuk berhubungan intim bersama istri sahnya,” katanya.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait