Tak Cuma Tunjangan Hari Raya, Gajai ke 13 PNS Bonus 50 Persen

Michelle Natalia
Gak Cuma THR dan Gaji ke-13, PNS Juga Dapat Bonus 50 Persen.

iNewsPasuruan.id - Sri Mulyani Indrawati Sebagai mentri keuangan Indonesia memberitahu bahwa seluruh pegawai negeri sipil akan mendapatkan, THR dan Gaji Ke-13 pada tahun 2022 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok.

Tak hanya THR dan gaji ke-13 itu, mereka juga akan mendapatlan bonus sebesar 50 persen. Sementara, tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

"Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Sri dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Sabtu (16/4/2022). 

Sri Multani menjelaskan, perolehan penghasilan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022.

Pada tahun 2022, situasi dan penanganan pandemi COVID-19 semakin membaik dan pemulihan ekonomi, serta APBN juga semakin menguat, meskipun muncul tantangan dan risiko baru yaitu perang di Ukraina dan menyebabkan kenaikan harga pangan dan energi di seluruh dunia. 

Maka dari itu, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi tersebut. THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional. 

"Diharapkan ini bisa mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat, dan sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan serta pedagang kaki lima pangan dalam menghadapi kenaikan harga pangan," ungkap Sri. 

 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan seluruh pegawai negeri sipil akan mendapatkan, THR dan Gaji Ke-13 pada tahun 2022 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok.

Tak hanya THR dan gaji ke-13 itu, mereka juga akan mendapatlan bonus sebesar 50 persen. Sementara, tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

"Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Sri dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Sabtu (16/4/2022). 

Sri Multani menjelaskan, perolehan penghasilan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022.

Pada tahun 2022, situasi dan penanganan pandemi COVID-19 semakin membaik dan pemulihan ekonomi, serta APBN juga semakin menguat, meskipun muncul tantangan dan risiko baru yaitu perang di Ukraina dan menyebabkan kenaikan harga pangan dan energi di seluruh dunia. 

Maka dari itu, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi tersebut. THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional. 

"Diharapkan ini bisa mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat, dan sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan serta pedagang kaki lima pangan dalam menghadapi kenaikan harga pangan," ungkap Sri. (MDN)
 

iNewsPasuruan.id

Editor : Bian Sofoi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network