SIDOARJO, iNewsPasuruan.id - Pelaku penembakan juragan rongsokan di Sidoarjo mengaku mendapatkan upah Rp100 juta untuk menjalankan aksinya. Janji itu diberikan otak penembakan berinisial E yang tak lain sepupu korban sendiri. Pengakuan itu disampaikan pelaku J saat berada di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (1/7/2022). Sayang, sebelum upah tersebut diterima dia lebih dulu ditangkap.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kasus penembakan juragan rongsokan, M Sabar, merupakan pembunuhan berencana. Otak pelaku yakni E yang kini menjadi buron. "E ini yang menyuruh J untuk menembak korban. Dia menjanjikan upah Rp100 juta," katanya.
Kusumo mengatakan, pembunuhan berencana tersebut dilatarbelakangi asmara. Otak penembakan, E, menyimpan dendam, karena lima tahun lalu korban pernah menggoda istrinya.
Sedangkan terkait senjata api, pihaknya masih akan membawa ke labfor untuk uji balistik. Uji ini diperlukan untuk mengetahui jenis senjata tersebut, apakah rakitan atau buatan pabrik. "Senjata api ini milik otak penembakan, E," ujarnya.
Sementara itu tersangka J dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, Pasal 340 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Diketahui, tersangka penembakan berinisial J, warga Pasuruan ini ditangkap polisi bersama barang bukti senjata api jenis FN yang digunakan untuk menghabisi korban. Selain itu satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. iNewsPasuruan
Editor : Bian Sofoi