Kebijakan Opsen Pajak di Jatim Dikaji Ulang, Aplikasi SIGNAL Jadi Andalan

SURABAYA, iNewsPasuruan.id, - Pemerintah terus mendorong digitalisasi layanan pajak kendaraan lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Salah satu upaya konkret adalah dengan menggelar rapat evaluasi kebijakan opsen pajak di Surabaya, Rabu (28/5/2025), yang melibatkan berbagai pihak dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur.
Kebijakan opsen pajak sendiri mulai berlaku sejak 5 Januari 2025, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Tujuannya, untuk meningkatkan pendapatan daerah, tanpa menambah beban masyarakat.
Rapat evaluasi ini diselenggarakan oleh PT Beta Pasifik Indonesia, selaku pengembang aplikasi SIGNAL. Acara ini juga dihadiri oleh berbagai pihak penting seperti Korlantas Polri, Kementerian Dalam Negeri, Ditlantas Polda Jawa Timur, dan PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur yang menjadi bagian dari pembina Samsat di tingkat nasional.
Direktur Utama PT Beta Pasifik Indonesia, Jetto Arif, menegaskan komitmen perusahaannya untuk terus memperkuat peran SIGNAL sebagai solusi digital dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Kami terus berupaya meningkatkan layanan SIGNAL agar mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya,” ujar Jetto dalam sambutannya.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi ini sangat penting untuk mengetahui berbagai tantangan yang terjadi di lapangan. Dari situlah, lanjut Jetto, solusi bersama bisa dirumuskan agar pelaksanaan opsen pajak bisa berjalan lebih maksimal.
“Evaluasi ini bukan hanya soal teknologi, tapi juga komunikasi antarinstansi. Kami ingin SIGNAL benar-benar menjadi layanan yang efisien, aman, dan bisa diandalkan masyarakat,” tambahnya.
Salah satu isu yang turut dibahas dalam pertemuan ini adalah soal kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kenaikan nilai pajak akibat pemberlakuan opsen. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan tegas menyatakan bahwa tidak akan ada kenaikan nilai PKB maupun BBNKB seiring diberlakukannya kebijakan tersebut.
Kepastian itu diperkuat melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/722/KTPS/013/2024, yang menegaskan bahwa opsen pajak tidak dimaksudkan untuk membebani masyarakat.
“Opsen tidak berarti beban pajak naik. Justru kebijakan ini disusun agar lebih adil, transparan, dan tetap menjaga daya beli masyarakat,” ujar Jetto.
Sesi diskusi dalam rapat berlangsung aktif dan terbuka. Perwakilan dari berbagai daerah di Jawa Timur menyampaikan kendala teknis maupun administratif dalam penerapan aplikasi SIGNAL, mulai dari kesiapan sistem, akses jaringan, hingga koordinasi lintas instansi.
Meski begitu, semangat dan antusiasme peserta terlihat tinggi. Semua pihak sepakat untuk terus berbenah dan memperkuat kolaborasi agar pelayanan publik di bidang perpajakan semakin cepat, mudah, dan modern.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan SIGNAL bisa terus berkembang menjadi solusi digital nasional yang tidak hanya praktis bagi wajib pajak, tetapi juga memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) secara berkelanjutan.
“Kami percaya, kolaborasi yang baik antarinstansi adalah kunci sukses digitalisasi layanan publik. SIGNAL hadir bukan sekadar aplikasi, tapi sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat,” tutup Jetto.
Editor : Bian Sofoi