get app
inews
Aa Text
Read Next : Petugas Linmas TPS 04 Purutrejo Dilarikan ke UGD karena Kelelahan Jaga TPS

Penampakan Puput Tantriana Sari saat Dilayar ke Rutan Perempuan di Porong

Jum'at, 15 Juli 2022 | 11:35 WIB
header img
Mantan Bupati Probolinggo PTS saat dipindahkan ke Rutan Surabaya di Porong, Sidoarjo.Foto SINDOnews

SURABAYA, iNewsPasuruan.id - Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Surabaya di Porong, Sidoarjo menerima tahanan baru kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (14/7/2022). (Rutan) Perempuan Surabaya di Porong, Sidoarjo menerima tahanan baru kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (14/7/2022).

Sesuai aturan, tahanan baru harus menjalani isolasi atau karantina selama 14 hari dan berjemur di bawah terik matahari. Tujuannya untuk pencegahan virus COVID-19. Tahanan baru dari KPK tersebut berinisial Puput Tantriana Sari (PTS). Dia adalah Bupati Probolinggo nonaktif. Dia sampai ke rutan khusus perempuan di Porong pada tengah hari ini (14/7). “Setelah suaminya HA diserahkan ke Medaeng (Rutan Surabaya), istrinya diantar ke Porong (Rutan Perempuan Surabaya),” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, Jumat (15/7/2022).

 Meski dalam kasus yang sama, PTS tidak bisa satu rutan dengan suaminya Hasan Aminudin (HA). Salah satu pertimbangannya adalah faktor keamanan. “Kami sudah punya rutan khusus perempuan, sehingga pelayanan kepada tahanan wanita bisa lebih optimal di sana,” lanjut Zaeroji. Perlu diketahui bahwa alasan pemindahan tempat penahanan ini karena PTS dan HA ingin dekat dengan anaknya yang masih berusia tiga tahun.

Namun, meski demikian, selama masih dalam masa karantina, PTS masih belum bisa dijenguk. “Rutan Perempuan sudah mulai buka kunjungan terbatas, tapi untuk tahanan baru, baru bisa dikunjungi setelah masa karantina,” tegas Zaeroji. Sementara itu, Kepala Rutan Perempuan Surabaya Amiek Dyah Ambarwati menjelaskan bahwa sebelum masuk blok hunian, tahanan baru wajib melewati pemeriksaan medis.

Tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19. “Termasuk PTS, perlakuannya sama dengan yang lain,” ujar Amiek. Baca juga: Dirujuk Pakai Mobil Tahanan, Seorang Warga Binaan Rutan Gresik Meninggal di RS Selanjutnya, PTS ditempatkan pada kamar khusus. Yakni kamar isolasi guna menjalani isolasi selama 14 hari. Pihak rutan juga telah menyusun program-program untuk menjaga imun dan psikologis tahanan baru.

“Salah satunya nanti ada kegiatan olahraga dan berjemur di bawah terik matahari setiap hari selama sepekan,” urai Amiek. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Bupati Probolinggo nonaktif, PTS dan suaminya HA dengan pidana penjara masing-masing empat tahun dalam kasus jual beli jabatan Pj Kades.iNewsPasuruan
 

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut