JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming. Ia dijebloskan ke penjara setelah rampung diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha tambang di Tanah Bumbu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan, Mardani Maming ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. KPK menahan Maming untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini. "Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM oleh tim penyidik selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Sebelumnya, Maming memenuhi janjinya untuk hadir ke KPK dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini. Ia datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, didampingi penasihat hukumnya, Denny Indrayana sekira pukul 14.04 WIB. Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah bepergian ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar, selama enam bulan kedepan terhitung sejak Juni 2022. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mardani Maming diduga pernah menerima suap dan gratifikasi terkait izin tambang di Tanah Bumbu.
Bendum nonaktif PBNU tersebut diketahui juga sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada Kamis, 2 Juni 2022. Usai diperiksa sebagai saksi, Maming mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu.
Sayangnya, Maming dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK kemudian melakukan upaya jemput paksa terhadap Maming di apartemennya. Tapi, KPK gagal menemukan Maming. KPK kemudian memasukkan nama Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).iNewsPasuruan
Editor : Bian Sofoi