Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BREAKING NEWS Rumah DPO Curanmor di Pasuruan Meledak Dahsyat, Tangan Kana Tersangka Langsung Putus
Advertisement . Scroll to see content

Kades Cantik Masuk Tahanan Kejari, Kena Kasus Pungutan Liar Pengajuan Sertifikat Tanah PTSL

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 14:28 WIB
  • author Ade Suhardi
Kades Cantik Masuk Tahanan Kejari, Kena Kasus Pungutan Liar Pengajuan Sertifikat Tanah PTSL
Kades berinisial PH ditahan akibat terlibat pungli. Foto: Ade Suhardi

BEKASI, iNewsPasuruan.id  – Kasus hukum menjerat Kepala Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan, berinisial PH. Wanita itu ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat setelah jadi tersangka pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo menjelaskan Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap PH pada Selasa 2 Agustus 2022.

Kendati kemudian, kronologi penahanan tersangka Kades berparas cantik tersebut berdasarkan penyidikan yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan uang dari program PTSL.

Siwi menjelaskan, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada tahun 2021, merupakan salah satu desa yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, proses untuk para warga bisa mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti Program PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing masing Ketua RT.

Editor: Bian Sofoi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut