get app
inews
Aa Text
Read Next : Satgas Anti Money Politic Tangkap 4 Orang di Rejoso, Diduga Bagikan Uang untuk Pilbup Pasuruan

Jaksa Agung Beberkan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Surya Darmadi

Selasa, 23 Agustus 2022 | 21:31 WIB
header img
Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan kerugian negara akibat dugaan korupsi Surya Darmadi. (Foto: Antara/iNews)

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Kasus korupsi penyerobotan kawasan hutan lindung oleh pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD) dengan nilai kerugian negara Rp78 triliun disebut sebagai korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan kerugian negara akibat kasus itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa (23/8/2022) sore.  

Burhanuddin menjelaskan, dalam kasus tersebut Bupati Indragiri Hulu 1999-2008 Raha Thamsir Rachman telah memberikan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan dengan lahan seluas 37.095 hektare pada tahun 2004 dan 2007 pada PT Panca Argo Lestari, Palma 1, PT Selbrida Subur, PT Bayu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

“Penerbitan izin tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum karena tidak melakukan kajian dan tanpa membentuk tim terpadu dalam proses penerbitan izin yang diatur peraturan perundang-undangan,” ujar Burhanuddin. Burhanuddin menguraikan pelanggaran hukum yang dilakukan yakni membuka dan memanfaatkan kawasan lahan dengan membuka lahan kelapa sawit dan memproduksi kelapa sawit dan tidak membuka kebun plasma seluas 20 persen dari luas areal perkebunan untuk masyarakat.

Lalu melakukan penyuapan terhadap Gubernur Riau Anas Maamun (AM) sebesar Rp3 miliar agar membuat rekomendasi alih fungsi kawasan hutan yang dikelola 5 perusahaan milik SD. “Perkara suap telah disidik KPK dan telah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya. Burhanuddin melanjutkan, terakhir yakni pengendalian operasi perkebunan dan pendapatan atas produksi perkebunan atas penguasaan lahan yang tidak sah senilai kurang lebih Rp600 miliar per bulan.
 

Menurut Burhanuddin, kerugian negara dan atau perekonomian negara atas perbuatan para tersangka menyebabkan terjadinya kerugian negara dan atau perekonomian negara senilai Rp78 triliun. Dengan rincian yakni nilai kerugian negara berupa produksi tandan buah sawit yang bersumber dari hutan yang telah berubah menjadi kebun kelapa sawit senilai Rp9.656.367.901.000,-.

“Kerugian negara akibat kawasan hutan dibuka menjadi kebun kelapa sawit oleh Duta Palma Group secara melawan hukum, dan tidak dibayarkannya BNPB berupa Komisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, denda dan sewa kawasan sebesar Rp 421.844.889.627,-,” ungkapnya.

Lalu, kata dia, kerugian perekonomian negara berasal dari kerugian lingkungan akibat perubahan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit tanpa alih fungsi senilai Rp 69.129.140.176.000,-

“Jumlah kerugian negara atau kerugian perekonomian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP dan ahli-ahli lainnya, dan kemungkinan nilainya akan lebih besar,” tuturnya.iNewsPasuruan

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut