get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanah Terus Bergerak, Warga Sempuh Panik dan Berhamburan Keluar Rumah

Viral Laptop Mahasiswi Dicuri saat Akan Sidang Skripsi, Pelaku Teman Sekamar yang Antar Lapor Polisi

Minggu, 04 September 2022 | 07:33 WIB
header img
Viral Laptop Mahasiswi Dicuri saat Akan Sidang Skripsi, Pelaku Teman Sekamar yang Antar Korban ke Polisi (Foto: iNews/Muhammad Nur Bone)

MAKASSAR, iNewsPasuruan.id - Viral aksi pencurian laptop milik mahasiswi tingkat akhir dicuri di dalam kamar kosnya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) saat akan sidang skripsi. Mirisnya, pelaku pencurian tak lain teman sekamar yang ikut mengantar korban lapor ke polisi. Aksi pencurian itu ternyata diketahui terjadi pada 22 Agustus lalu.

Saat itu korban bernama Yuni Karniati mencurahkan kesedihannya di akun TikToknya. Padahal esok harinya korban akan melangsungkan sidang skripsi.  "Ya Allah laptop hilang padahal besok yudisium dan proposal masih revisi," tulis korban dalam keterangan videonya.

Korban pun akhirnya melaporkan kasus pencurian tersebut ke polisi. Namun siapa sangka, pelaku rekan sekamar kost korban yang pada saat kejadian turut menemaninya melapor ke pihak kepolisian. Pelaku diketahui beridentitas Dewi (22).

Dia ditangkap di rumahnya wilayah Kabupaten Gowa pada Kamis (1/9/2022). Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui mengambil lalu menyembunyikan laptop korban saat di dalam kos. Setelah itu, pelaku menjual laptop tersebut kepada seseorang di Kota Makassar.

Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Nurtjahyana yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku. Nur mengatakan, saat peristiwa itu pelaku berpura-pura tidak mengetahui terkait pencurian laptop milik korban.

"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku adalah teman sekamar korban. Selanjutnya pelaku kami amankan di daerah Gowa," ucap Nurtjahyana, Minggu (4/9/2022).

Sedari awal polisi telah curiga terhadap pelaku lantaran saat diinterogasi keterangan pelaku berbelit-belit. "Untuk barang bukti yang kami amankan yaitu satu buah laptop milik korban merek Asus," katanya lagi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan terancam dengan pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman kurang lebih lima tahun penjara.
 

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut