get app
inews
Aa Read Next : Ada Indikasi Penambangan Ilegal di Sirkuit Pacuan Kuda Ki Ageng Astro Joyo

PLN Angkat Bicara Soal Usul Penghapusan Golongan Daya Listrik 450 VA, Ternyata Usulan Banggar

Rabu, 14 September 2022 | 09:34 WIB
header img
PLN akan mengikuti kebijakan pemerintah terkait pelanggan daya listrik 450 VA. Foto/AldhiChandra/MPI

JAKARTA , iNewsPasuruan.id - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan agar pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara ( PLN /Persero) menghapus pengguna listrik rumah tangga golongan 450 VA. Pelanggan 450 VA rumah tangga ini harus beralih menjadi pelanggan rumah tangga 900 VA.

Tak hanya itu, DPR juga mengusulkan agar pelanggan rumah tangga 900 VA juga naik kelas menjadi pelanggan 1.300 VA. Menanggapi usulan tersebut PT PLN mengaku akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Mengingat PLN merupakan satu-satunya perusahaan negara yang mengatur distribusi listrik kepada semua pelanggan berbagai lapisan masyarakat.

"PLN akan menjalankan kebijakan dan keputusan yang diambil secara bersama oleh pemerintah dan DPR untuk kepentingan rakyat," kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (14/9/2022). Adi menuturkan, PLN akan memastikan penyaluran listrik kepada seluruh lapisan masyarakat semakin berkualitas. Sehingga bisa mendukung kegiatan ekonomi masyarakat agar menjadi lebih produktif lagi.

"PLN berkomitmen dan memastikan pelayanan ketenagalistrikan bagi masyarakat untuk setiap lapisan tetap andal dan berkualitas untuk mendukung kegiatan ekonomi yang semakin produktif," tuturnya.

Sebagai informasi, usulan penghapusan golongan 450 VA untuk rumah tangga ini menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Pengamat energi Mamit Setiawan mendukung usulan karena bertujuan agar masyarakat bisa lebih produktif dan bisa meningkatkan taraf hidupnya.

"Saya kira usulan yang bagus dari Banggar untuk menaikkan daya listrik kelompok subsidi dari 450 VA ke 900 VA karena masyarakat bisa menggunakan peralatan yang lebih mumpuni," kata Mamit saat dihubungi di Jakarta, Selasa (13/9).

Apalagi DPR mengusulkan kenaikan daya tersebut tidak diiringi kenaikan tarif listrik. Artinya meskipun daya listrik di rumahnya ditambah namun tarif listriknya masih tetap menggunakan tarif 450 VA.

"Tetap menggunakan tarif 450 VA. Jadi masyarakat kelompok subsidi bisa menggunakan barang-barang sesuai dengan kebutuhannya," kata dia. Alih-alih meningkatkan taraf hidup masyarakat kelas bawah, Ketua Indef, Tauhid Ahmad, justru meminta golongan 450 VA ini tidak dihapus. Sebab masih banyak masyarakat miskin yang hanya memerlukan daya dan listrik murah sesuai kebutuhannya.
 

Editor : Bian Sofoi

Follow Berita iNews Pasuruan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut