get app
inews
Aa Read Next : Gus Mudjib Daftar Bacabup Lewat PKB, Ingin Jadikan Rusdi Sutejo Sebagai Bacawabup

Mimpi Layani Nafsu Suami, Begitu Rambut Diraba ternyata Pria Rambut Cepak, Tolong, Diperkosa!

Rabu, 21 September 2022 | 16:48 WIB
header img
Ibu muda di Surabaya diperkosa tetangganya gegera lupa mengunci pintu kamar. (ilustrasi).

SURABAYA, iNewsPasuruan.id - Nasib pilu menimpa RF (27), warga Simomulyo, Kota Surabaya. Istri penjual nasi bebek tersebut menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan tetangganya, IS (43). Penyebabnya gegara RF lupa mengunci pintu kamar kos. 

Kekerasan seksual itu terjadi pada Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 02.00 WIB di kos korban. Saat itu, pelaku mengetahui jika RF sedang sendirian di kos karena suaminya sedang  berjualan nasi bebek di Tambakrejo, Surabaya.

Ketika berangkat tidur, RF lupa mengunci pintu kamar kosnya. Namun, kondisi pintu sudah ditutup. Pelaku leluasa masuk ke kamar kos. Awalnya, RF menyangka pelaku adalah suaminya yang baru pulang berjualan. 

Sebelum berhubungan badan, pelaku  mematikan lampu kamar agar korban tidak mengetahui akan diperkosa. Harapannya, korban mengira pelaku adalah suaminya.  
 

Korban sempat tidak melawan ketika pelaku melampiaskan nafsunya. RF baru sadar bahwa pelaku bukan suaminya saat meraba rambut pria yang mengajak berhubungan intim. Pria tersebut berambut cepak, sementara suaminya berambut panjang.  "Ketika sadar, korban akhirnya melawan dan berteriak minta tolong," kata Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, AKP Soeryadi, Rabu (21/9/2022).

Agar teriakan korban tidak terdengar, pelaku membekap mulut RF dengan menggunakan tangannya. Namun, upaya pelaku sia-sia lantaran tetangga kos korban sudah mendengar teriakan itu. Kemudian, mereka mendatangi kos korban.  Merasa aksinya gagal, pelaku lantas melarikan diri. Keesokan harinya, Kamis (15/9/2022), RF melaporkan kejadian itu ke polisi. "Setelah itu, Unit Reskrim Polsek Kenjeran langsung mencari keberadaan pelaku," ujar Soeryadi.

Tak berselang lama, polisi mendapati pelaku sedang asyik nongkrong di kawasan Kenjeran Surabaya. Seketika itu, pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek Kenjeran.  Berdasarkan pengakuan IS, aksi tersebut baru sekali dilakukan. Alasannya, dalam pengaruh alkohol usai menenggak miras. Akibat perbuatanya itu, IS dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. "Pelaku dan korban sama-sama sudah berkeluarga," kata Soeryadi. 
 

Editor : Bian Sofoi

Follow Berita iNews Pasuruan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut