Jemaah Umrah Terjerat Kasus Peluk Wanita Lebanon di Kakbah, Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Anggota jemaah umrah asal Pangkep, Sulawesi Selatan, M Said (26) divonis dua tahun penjara karena terbukti pelecehan seksual di Arab Saudi. Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi telah menyiapkan pengacara untuk membantu Muhammad Said.
Pelecehan seksual terjadi pada 10 November 2022. Saat itu, Said bersama rombongan keluarganya hendak mengunjungi Kakbah untuk mencium hajar Aswad. Ketika tawaf, Said disebut memeluk perempuan asal Lebanon yang berada di depannya.
Said kemudian diseret keluar oleh petugas keamanan setempat dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Pada 20 Desember 2022, Muhammad Said dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50.000 riyal dalam kasus tersebut.
"Kami sudah komunikasi dengan kepala KJRI Jeddah, mendapat informasi bahwa KJRI Jeddah sudah menyiapkan lawyer untuk membantu meringankan hukum," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin dihubungi, Senin (23/1/2023).
Arifin menambahkan, Said telah memberikan pengakuan atas perbuatannya di pengadilan Arab Saudi. "Ada analisis agak berat karena pelakunya sudah memberikan pengakuan di pengadilan itu yang jadi masalah," tuturnya.
Ia menuturkan, terkait unggahan Twitter yang viral disampaikan oleh keluarga, dia memperhitungkan fakta yang berkekuatan hukum serta apa yang disampaikan oleh pihak KJRI Jeddah. Namun, Arifin sendiri tidak melarang keluarga melakukan pembelaan terhadap Muhammad Said.
"Kita menghadapi dua fakta, fakta satu pernyataan seseorang bukan lembaga yang berkekuatan hukum, kemudian yang satu pernyataan yang punya kekuatan hukum," tuturnya. Arifin pun berharap, KJRI Jeddah dapat mencari celah untuk memberikan bantuan hukum, terutama meringankan beban Muhammad Said di sana. "Karena kasus ini juga terjadi WNI yang Aceh itu waktu dulu juga. Artinya kasus ini bukan yang pertama," kata Arifin
https://www.inews.id/news/nasional/jemaah-umrah-indonesia-terlibat-kasus-pelecehan-di-arab-saudi-kjri-siapkan-bantuan-hukum.
Editor : Bian Sofoi