get app
inews
Aa Text
Read Next : Beberapa Kali Mangkir, Polisi Jemput Paksa WNA Australia Terkait Kasus KDRT di Pasuruan

Janda Diajak Jalan-jalan Dua Pria, Lehernya Kemudian Dijerat Tambang dan Dibuang

Senin, 23 Januari 2023 | 21:21 WIB
header img
DMW (29) dan AS (26), pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang janda ditangkap Polresta Banyuwangi. Foto/iNews TV/Eris Utomo

BANYUWANGI, iNewsPasuruan.id - Kasus pembunuhan sadis dengan korban seorang janda berhasil diungkap Polresta Banyuwangi. Dua pria pelaku pembunuhan berhasil ditangkap, Senin (23/1/2023). Pelaku membunuh korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali tambang. Setelah tewas, kedua pelaku mengambil harta benda dan membuang mayat korban ke sungai untuk menghilangkan jejak.

Kedua pelaku adalah DMW (29) dan AS (26), warga Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing setelah dua hari sebelumnya membunuh Sumilah (55). Korban adalah warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Dalam pengakuannya, pelaku yang sebelumnya mengenal korban ingin menguasai harta bendan korban seperti uang dan perhiasan.

Kapolres Banyuwangi, Kompol Deddy Foury Millewa menjelaskan, kedua pelaku mulai menjalankan aksi dengan berusaha menjemput korban untuk diajak jalan-jalan. Di tengah perjalanan, korban langsung dieksekusi dengan cara leher korban dijerat pelaku menggunakan tali tambang hingga tewas.

"Kedua pelaku pun membuang jasad korban ke Sungai Setail, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi yang berjarak empat puluh kilometer dari tempat tinggal korban," ujar Deddy, Senin (23/1/2023). Kasus ini terungkap setelah salah satu keluaraga melaporkan telah kehilangan anggota keluarga selama dua hari, yakni sejak keluar rumah bersama orang yang tak dikenal.

Berkat laporan hilangnya anggota keluarga tersebut identitas mayat perempuan yang ditemukan di Sungai Stail Kecamatan Tegaldlimo pada Jumat (20/1/2023) tersebut terungkap. Setelah mayat korban diautopsi di RSUD Blambangan, maka ditemukan adanya luka tanda penganiayaan. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 4 KUHP jo Pasal 55 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun," tegasnya.

https://daerah.sindonews.com/read/1003447/704/sadis-2-pria-ini-bunuh-dan-buang-mayat-janda-banyuwangi-ke-sungai-1674468078
 

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut