get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tahan Empat Petinggi ACT, Dikhawatirkan Hilangkan Barang Bukti

Mantan Presiden ACT Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Gelapkan Donasi Korban Lion Air

Selasa, 24 Januari 2023 | 19:52 WIB
header img
Eks Presiden ACT Ahyudin (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis eks Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin bersalah atas kasus  tindak pidana penggelapan dana bantuan sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Hakim Hariyadi, Selasa (24/1/2023).

Hal meringankan, Ahyudin dinilai kooperatif saat sidang. Selain itu, Ahyudin juga dinilai menjadi tanggungan bagi keluarganya. Vonis ini lebih rendah sedikit dari tuntutan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ahyudin selama 4 tahun penjara. Jaksa meyakini terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kejahatan dalam hal menggelapkan dana bantuan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Selasa (27/12/2022).

https://www.inews.id/news/nasional/eks-presiden-act-ahyudin-divonis-35-tahun-penjara-karena-gelapkan-donasi-korban-lion-air/all.
 

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut