get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pencoblosan, Bawaslu Kabupaten Pasuruan Ajak Masyarakat Awasi Politik Uang

Dua Kali Berhubungan Intim, Pemuda di Jember Dipolisikan Orang Tua Pacar

Senin, 30 Januari 2023 | 11:41 WIB
header img
Pelaku MR saat diperiksa di kantor polisi. (Bambang Sugiarto).

JEMBER, iNewsPasuruan.id - MR, seorang pemuda di Jember harus mendekam di ruang tahanan Polsek Sumber Waru. MR ditahan karena menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 15 Tahun. Penangkapan MR bermula dari laporan orang tua pacarnya.  

Atas laporan itu, MR pun ditangkap dan digelandang ke kantor polisi. MR ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.  Kasus persetubuhan pasangan kekasih ini terbongkar setelah pelapor, yakni orang tua korban, curiga dengan status media sosial anaknya.

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut