get app
inews
Aa Read Next : Antisipasi Banjir, Sungai Wrati Dibersihkan

Jadi Tersangka Raba-raba Karyawati di Dalam Mobil, Begini Nasib Ketua Demokrat Kabupaten Probolinggo

Selasa, 14 Februari 2023 | 11:25 WIB
header img

SURABAYA, iNewsPasuruan.id - Karier politik Dedik Riyawan di Partai Demokrat tamat. Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo ini dicopot dari jabatannya. Hal ini seiring penetapan Dedik Riyawan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap karyawatinya berinisial P (19) warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Untuk sementara, posisi Ketua DPC Probolinggo diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak. Foto: tangkapan layar Instagram

”Sudah ada langkah yang diambil Partai Demokrat Jatim (BPOKK)," kata Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (13/ 2/2023) malam.

Ketua BPOKK Partai Demokrat Jatim Mugianto menambahkan, Partai Demokrat merupakan partai yang menjunjung tinggi harkat dan martabat. kepercayaan publik. Partai Demokrat akan mengambil sikap tegas dan terukur jika ada kader yang harus berhadapan dengan hukum.

“Kami tidak ragu, demi martabat dan kepercayaan masyarakat kami mengambil sikap tegas. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata anggota DPRD Kabupaten Trenggalek itu.

Untuk diketahui, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo, Dedik Riyawan ditahan di Mapolres Probolinggo Kota pada Kamis (9/2/2023) setelah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap pegawai perempuannya.

Dalam laporannya ke polisi, korban mengaku dilecehkan di dalam mobil Dedik pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 18.20 WIB. Ia mengaku Dedik memegangi beberapa bagian tubuhnya. Setelah mendapat perlakuan tidak senonoh tersebut, sekitar pukul 22.00 WIB korban datang ke Polres Probolinggo Kota untuk melaporkan dugaan pencabulan tersebut.

Pada Kamis (9/2/2023), Dedik yang juga seorang pengusaha kuliner ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo Kota. Dia dijerat Pasal 289 KUHP tentang Kecabulan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut