BANGKOK, iNewsPasuruan.id Seorang pengacara memperingatkan bahwa orang yang tertangkap memiliki rokok elektrik di Thailand akan berhadapan dengan hukuman lima tahun penjara, dan denda yang besar. Peringatan tersebut dikeluarkan oleh Pengacara Ronnarong Kaewpetch, yang kerap mengomentari isu hangat melalui Facebook dan TV. Pasalnya, belum lama ini publik membicarakan polisi Bangkok yang diduga menerima suap dari seorang aktris Taiwan agar bisa menghisap vape.
Dikutip dari The Star, dua petugas polisi dan lima sersan dari stasiun Huay Kwang menghadapi tuntutan disiplin dan pidana setelah menangkap aktris Charlene An karena memiliki vape pada 5 Januari, dan kemudian membebaskannya dengan sejumlah uang sebagai imbalan. Namun netizen di Thailand juga bingung mengapa polisi menahan aktris Taiwan tersebut, padahal perangkat vape banyak beredar di Thailand.
Sementara itu, dikutip dari BBC, Singapura juga telah melarang penggunaan vape sejak 1 Februari 2018. Orang yang kedapatan menggunakan atau membawa vape akan didenda maksimal 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp22 juta. Selain itu, Singapura juga melarang impor perangkat vape. Jika ada pihak yang mendistribusikan vape, dendanya tidak main- main, mencapai sekitar Rp114 juta.
Editor : Bian Sofoi