get app
inews
Aa Text
Read Next : Dijenguk Inul Daratista, David Ozora Tersenyum Bahagia Pegang Kumis Adam Suseno

Pajak Rubicon 2022, Mobil yang Dipakai Mario Dandy saat Diduga Menganiaya D

Senin, 27 Februari 2023 | 08:18 WIB
header img
Pajak Rubicon 2022, Mobil yang dipakai Mario Dandy saat menganiaya D. (Foto: Pajak Rubicon 2022/ tangkapan kayar)

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Mobil yang dipakai Mario Dandy Satriyo saat menganiaya D sedang ramai diperbincangkan. Mobil tersebut adalah Jeep Rubicon 2022. Besaran pajak Rubicon jadi bahan perbincangan publik setelah diduga menunggak pajak

Mario Dandy Satriyo atau MDS diduga menganiaya temannya di kawasan Pesanggrahan Jakarta Selatan. Rubicon merupakan salah satu model Jeep Indonesia bersama Wrangler Sport, Wrangler Sahara dan Jeep Gladiator.  

Ada 2 varian model Rubicon yang sudah masuk ke Indonesia yaitu Jeep Wrangler Rubicon versi 2 pintu dan 4 pintu serta Jeep Gladiator Rubicon. Meski kendaraan bertampang garang ini dibanderol lebih dari Rp1 miliar, namun tetap diburu karena daya tarik tersendiri, terutama bagi para pecinta off-road. 

Pajak Rubicon 2022

Pasal 12 dan 13 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengatur pajak atas kepemilikan dan/atau pengelolaan kendaraan bermotor. Keputusan ini mengatur pembayaran pajak pertama, pajak tahunan dan pajak reguler yang dibayar setiap lima tahun. 

Dilansir berbagai sumber, berikut ini adalah rincian pajak untuk pembelian pertama:
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB yakni sebesar 10% dari harga jual mobil
2. Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB sebesar 2% dari nilai jual mobil
3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ dengan rata-rata biaya Rp143.000
4. Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yakni sebesar Rp 100.000
5. Pengesahan serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK sebesar Rp50.000 hingga Rp200.000.

Untuk tahun selanjutnya, biaya pajak mobil hanya terdiri:
1. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas atau SWDKLLJ
2. PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor
3. Biaya administrasi Rp50.000.

Untuk kepemilikan kendaraan bermotor yang pertama kali, pemerintah menetapkan tarif minimal 1% dan tarif maksimal 2%. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dsb, pemerintah menetapkan pajak progresif atau tambahan paling sedikit 2% dan paling tinggi 10%.

Namun dilihat dari unggahan video tersebut, MDS Jeep Rubicon adalah pemilik pertama. Sedangkan tarif pajak akan berada di kisaran dua persen. Tanyakan harga mobil yang harganya antara Rp1,1 miliar hingga Rp1,2 miliar pada tahun 2015. Saat ini mobil tersebut dibanderol sekitar Rp900 juta untuk tahun 2013. Jadi, besaran pajak Rubicon milik anak Ditjen Pajak sekitar Rp18 juta.

https://www.idxchannel.com/economics/pajak-rubicon-2022-mobil-yang-dipake-mario-dandy-saat-menganiaya-david/2

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut