JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Rafael Alun Trisambodo batal cuci tangan. Surat pengunduran diri mantan Kabag Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan II itu ditolak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Rafael masih berstatus Aparat Sipil Negara (ASN).
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara menjelaskan Rafael Alun masih terikat peraturan perundang-undangan dan kode etik perilaku ASN. "Saudara RAT tidak dapat mengundurkan diri. Permohonan pengunduran dirinya ditolak," kata Wamenkeu, Rabu (1/3/2023). Suahasil menjelaskan Itjen Kemenkeu sudah mengklarifikasi sejumlah kendaraan mewah yang diduga milik Rafael Alun.
"Rubicon dan Harley diakui RAT sebagai bukan milik dia dan merupakan milik pihak lain. Rubicon milik kakaknya. Itjen Kemenkeu meminta RAT menunjukkan bukti kepemilikan," ucapnya.
Rafael Alun sebelumnya mengajukan pengunduran diri dari posisinya sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Rafael sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II. Surat terbuka yang ditandatangani Rafael di atas materai Rp10.000 di Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Tak hanya itu, surat terbuka ini juga berisi permohonan maaf dari Rafael, baik kepada pihak korban, keluarga korban, dan rekan-rekannya di DJP. Harta kekayaan Rafael Alun disorot karena kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor oleh anaknya bernama Mario Dandy Satriyo. Rafael pada hari ini juga sedang diperiksa oleh KPK.
Pada bagian lain, KPK mengaku pernah memeriksa Rafael Alun Trisambodo tahun 2018. Meski tidak menemukan masalah, KPK merasa ada yang tidak pas waktu itu. Hal tersebut disampaikan Direktur Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di sela pemeriksaan Rafael Alun di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). "Kita pernah periksa yang bersangkutan pada tahun 2018 untuk periode 2015 hingga 2018 yang laporannya terbit Januari 2019," kata Pahala.
Dia menyebut KPK sudah memverifikasi harta Rafael Alun dan tidak menemukan adanya masalah. Begitu juga dengan rekening yang Rafael Alun dan keluarga gunakan. "Dengan rekening bank yang sangat aktif, kita merasa ada yang tidak pas waktu itu. Oleh karena itu tak ada tindak lanjut signifikan," tutur Pahala.
Dia menyebut Rafael saat itu diperiksa karena termasuk pejabat negara dengan status "outlayers". "Yang kita sebut outlayers itu mereka yang entah hartanya naik tinggi, utangnya naik tinggi," ucap Pahala.
Dia pun menjelaskan KPK mempunyai keterbatasan untuk menelusuri keseluruhan harta Rafael Alun karena yang bersangkutan baru termasuk wajib melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) tahun 2011. "Yang bersangkutan baru jadi wajib lapor 2011, pas jabatan sudah melapor. Sebelum itu LHKPN tak punya wewenang data dan informasi sebelum 2011," tuturnya.
Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan karena kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy Satrio terhadap D (17), anak pengurus GP Ansor. Kini Mario berstatus sebagai tersangka bersama temannya berinisial S.
https://www.inews.id/news/nasional/kemenkeu-tolak-pengunduran-diri-rafael-alun-trisambodo.
Editor : Bian Sofoi