JAKARTA, iNewsPasuruan.id - "Buat kebutuhan hidup dan itu aja," kata selebgram Ajudan Pribadi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Pemilik nama asli Akbar Pera Baharuddin itu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp1,35 miliar. Mata Ajudan Pribadi berkaca-kaca saat mengakui bahwa perbuatannya. Modus penipuannya adalah jual beli mobil bekas dengan harga murah. "Assalamualaikum saya sangat menyesal Insya Allah akan selesai secepatnya," kata Ajudan Pribadi.
Saat dicecar wartawan, Ajudan Pribadi hanya berkali-kali minta maaf. "Saya mohon maaf dan akan selesai secara cepat," tutur Ajudan Pribadi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap Akbar Pera Baharudin di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (12/3/2023). Penangkapan terhadap Muhammad Akbar Pera ini berawal dari laporan seorang pria berinisial AL pada November 2022 lalu. AL mengalami kerugian hampir Rp1,35 miliar.
Dalam laporannya, pihak korban mengaku modus penipuan dilakukan pelaku cukup unik yakni menawarkan dua mobil bekas yakni Land Cruiser sama Mercy dengan harga murah. Dari situ, korban akhirnya luluh dengan bujuk rayu dari pelaku sehingga terjadinya kesepakatan. Atas perbuatannya itu, Ajudan Pribadi dipersangkakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Editor : Bian Sofoi