get app
inews
Aa Read Next : Kawanan Gengster Ngamuk Bawa Pedang dan Celurit di Bangil, Dikepung Warga Babak Belur Dihajar

Lampung Geger, Pasien Cekik dan Banting Dokter Puskesmas

Rabu, 26 April 2023 | 06:25 WIB
header img
Dua pelaku penganiayaan terhadap dokter Carel Triwiyono (29) di Puskesmas Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Lampung Barat, Sabtu (22/4/2023). Foto/Dok. Polres Lampung Barat

LAMPUNG BARAT, iNewsPasuruan.id - Lampung geger. Dua orang pasien menghajar dokter. Penganiayaan ini terjadi di Puskesmas Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, Sabtu (22/4/2023). Penganiayaan terhadap dokter Carel Triwiyono (29)  berawal saat pasien berinisial AW datang ke Puskesmas, mengeluh nyeri di ulu hati.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi mengatakan, dokter Carel memberikan obat sesuai keluhan dan standar operasional prosedur (SOP) Puskesmas. "Pasien AW saat itu masih mengeluh sakit di bagian ulu hati. Lalu, dokter menjelaskan bahwa obat-obatan sudah diberikan. Selanjutnya dilakukan observasi dan menunggu obatnya bekerja," kata Juherdi dikonfirmasi, Selasa (25/4/2023).

Dokter Carel juga menjelaskan kepada AW. Saat itu, AW didampingi MH, pelaku lainnya yang tak lain adalah kakak pelaku. Dokter Carel mengatakan, jika tidak kuat menahan rasa sakit, AW bisa ke IGD rumah sakit terdekat di Bukit Kemuning. "Terduga pelaku MH yang tidak puas atas penjelasan dokter Carel, secara spontan langsung menyeret, mencekik dan membanting dokter Carel ke lantai yang dibantu oleh adiknya AW," ungkap Juherdi.

Akibat penganiayaan itu, korban langsung melaporkan ke Polres Lampung Barat dengan nomor LP/B/27/IV/2023/SPKT/Polres Lampung Barat/Polda Lampung. Juherdi mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, tim Tekab 308 Polres Lampung Barat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku. 

"Kedua pelaku AW dan MH yang merupakan warga Bandar Lampung telah berhasil kami tangkap," ungkapnya. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 junto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

https://daerah.sindonews.com/read/1081239/174/kronologi-dokter-dihajar-pasien-di-puskesmas-fajar-bulan-lampung-barat-1682424246
 

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut