get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Pejabat Perempuan Setingkat Kabid Video Call Sex, Pamer Payudara kepada Teman Kencan

Waspada Scammer Cinta, Modus Kejahatan Video Call Sex, Targetnya Wanita atau Pria Kesepian

Jum'at, 28 April 2023 | 08:47 WIB
header img
Ilustrasi Video Call Sex (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Modus operandi kejahatan berkembang sesuai zamannya. Salah satu yang terbaru adalah operasi love scam. Modusnya adalah merayu entah pria atau wanita untuk melakukan video call sex (VCS). Korban dirayu dengan berbagai cara sehingga mau membuka terekam dalam keadaan telanjang. Selanjutnya video korban dalam keadaan telanjang digunakan untuk memeras uang korban. Mereka mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak mentransfer sejumlah uang. Seperti utas yang diunggah akun Twitter @partaisocmed.   

"Bukak sitik joss!! Ini adalah operasi love scam yg dilakukan dari dalam lapas. Setelah korban berhasil dirayu untuk VCS, maka video dan foto telanjangnya akan dipakai untuk memerasnya. Jika menolak membayar akan disebarkan ke suami/istri, keluarga dan sosial media," tulis akun Twitter @partaisocmed dikutip Jumat (28/4/2023).

Menurut akun ini, pelakunya dari dalam tahanan. Mereka mengendalikan kejahatan ini dari dalam lapas. "Ini bukti hasil penipuan lewat HP dr dalam lapas. Nilai ini cuma utk satu sel saja. Spt yg kami sampaikan pd kasus Dhawank, mrk menggunakan ATM BRI atas nama orang lain yg dibeli dari marketplace. Dari 50 jt, eksekutor dpt 20%, kepala kamar 10%, sisanya utk sipir dan atasannya," lanjut thread @partaisocmed. 

Untuk mengelabui kejahatannya, pelaku menggunakan nomor rekening milik orang lain. "Ya salah satunya dari love scamming. Tapi bank tidak salah karena pemilik rekening itu asli, cuma biasanya orang polos yg mau diminta jual rekeningnya oleh calo dgn iming2 sejumlah uang. Atau bisa juga dia positive thinking rekeningnya tidak akan dipakai utk kejahatan," unggah @partaisocmed.

Siapakah sasaran pelaku ini? @partaisocmed mengunggah, "PERINGATAN!! Untuk para TKW dan anggota group2 cari jodoh di sosial media harap hati2. Kalian adalah target utama dari penipuan dari akun2 yg mengaku polisi atau tentara tapi sebenarnya NAPI dan dioperasikan oleh sindikat lapas dari balik penjara. Sudah banyak sekali korbannya!".

Modus operandi seperti pernah diungkap Polres Jakarta Timur pada Juni 2020. Sat Reskrim Polres Jakarta Timur menangkap seorang napi Lapas Riau, Ibrahim Purba (26) karena diduga memeras seorang perempuan. Ibrahim mengancam korban menyebarluaskan rekaman VCS  yang pernah dilakukan korban dengan pelaku.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, dalam menjalankan aksinya Ibrahim membuat akun Facebook atasnama seorang anggota Polri berpangkat Brigadir dan bertugas di Polres Gresik, Jawa Timur. Selanjutnya, tersangka mencari perempuan kesepian yang memiliki akun Facebook.


Setelah berhasil berkenalan, Ibrahim memperdaya perempuan tersebut untuk diajaknya melakukan video call sex. Perempuan muda itu kemudian menuruti kemauan IP lantaran dihasut tersangka yang memiliki jabatan di instansi Polri. "Berdasarkan pengakuan pelaku selama bulan Juni 2020 dia meminta korban melakukan video call sex. Setekah itu pelaku merekam aktivitas tersebut secara diam-diam," ujarnya.

Arie menuturkan, rekaman video call sex itu dijadikan sebagai alat untuk memeras korban. Perempuan muda yang menjadi korban kebetulan berdomisili di Jakarta Timur itu diminta untuk mentransfer sejumlah uang agar video call sex tidak disebarluaskan. "Karena takut videonya disebar korban lalu mentransfer sejumlah uang. Pada 1 Juli 2020 lalu korban sempat mentransfer Rp5 juta ke rekening yang diminta pelaku," ungkapnya. Selama rentan 2 Juli hingga 7 Juli 2020, tersangka memaksa korban mentransfer uang dengan total sebanyak Rp9,5 juta ke rekening yang diminta.

"Karena pelaku terus meminta uang akhirnya korban merasa tidak sanggup menuruti permintaan pelaku sehingga melapor ke Satreskrim Polrestro Jakarta Timur," katanya. Berbekal laporan tersebut, jajaran Polres Metro Jakarta Timur kemudian mencari tahu keberadaan tersangka hingga akhirnya ditemukan di Lapas Riau.

Jajarannya pun berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Riau lalu mengamankan Ibrahim."Pelaku kita jemput dari Lapas Riau untuk menjalani pemeriksaan. Sekarang statusnya sudah tersangka. Barang bukti yang kita amankan handphone iPhone 7, flashdisk berisikan video call sex," katanya. Pelaku dikenakan Pasal 29 UU No 44/2008 tentang Pornografi atau Pasal 27 ayat 1, juncto Pasal 45 ayat 1, atau Pasal 27 ayat 4, juncto Pasal 45 ayat 4 UU No 19/2016 tentang ITE.

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut