get app
inews
Aa Text
Read Next : Makassar Gempar, Ada 7 Mayat Bayi Ditemukan dalam Satu Kota Makanan

Ngamuk Tak Diberi Uang Rp3.000, Preman Bakar 2 Truk dan 1 Minibus

Rabu, 14 Juni 2023 | 10:49 WIB
header img
Preman di Makassar membakar dua truk ekspedisi dan satu minibus lantaran emosi tak diberi uang Rp3.000. (Foto: Istimewa)

MAKASSAR, iNewsPasuruan.id - Gara-gara minta uang Rp3.000 tidak dikasih oleh sopir truk ekspedisi, seorang preman di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengamuk dan membakar dua truk ekspedisi dan satu minibus. Dalam rekaman video amatir milik warga, terlihat api membakar dua truk ekspedisi dan satu minibus di Jalan Balang Lompo, Kecamatan Wajo. 

Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Pelabuhan Makassar, ketiga kendaraan tersebut diduga sengaja dibakar. Pelaku bernama Waldy (30) ditangkap petugas.

"Awal kejadiannya tersangka atas nama Waldy meminta sesuatu kepada seseorang yang merupakan sopir truk yaitu ekspedisi Al-Husna, sopir tidak mau memberikan uang sebesar Rp3.000," kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto dilansir dari iNews Sulsel, Rabu (14/6/2023).

Dia menyebut, pelaku dikenal sebagai preman oleh warga sekitar. Semula tersangka berniat membakar tali pada salah satu truk sebagai penanda bahwa pelaku merupakan preman di kawasan itu. Akan tetapi, api justru membesar dan tak terkendali.

"Api tidak bisa dikendalikan, sehingga Waldy langsung melarikan diri," kata Yudi.

Akibat kejadian ini sangat fatal. Ekspedisi merugi sekitar Rp500 juta, sementara Waldy menghuni sel tahanan. Selain menahan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda BMX yang digunakan pelaku ke TKP, serta menyita korek api yang digunakan untuk membakar.

Pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
 

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut