get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pencoblosan, Bawaslu Kabupaten Pasuruan Ajak Masyarakat Awasi Politik Uang

Gara-gara Uang Rp13 Juta, Kepala Warga Nguling Ini Dikepruk Pakai Kunci Inggris

Kamis, 29 Juni 2023 | 21:42 WIB
header img
Pembunuhan. Foto Ilustrasi iNews.id

PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Gara-gara uang Rp13 juta, seorang pria di Pasuruan tewas akibat dibunuh temannya. Untuk menghilangkan jejak, mayat korban dimasukkan ke dalam karung kemudian dibuang. Korban tewas atas nama Sadi Sapeya, warga Desa Sumul Licin, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Dia diduga tewas akibat dikepurk teman ngopinya, Amil (60), pakai kunci inggris

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo menjelaskan, pelaku memiliki utang kepada korban sebanyak Rp13 juta. Karena tak kunjung dilunasi, korban mendatangi pelaku dan menagihnya.  "Pengakuan pelaku, korban kerap mencaci maki saat menagih. Akibatnya, pelaku sakit hati dan membunuhnya," katanya.  Korban dihabisi dengan cara dipukul menggunakan kunci inggris di bagian kepala sebanyak kali. Hal itulah yang menyebabkan korban tewas seketika. 

Untuk menghilangkan jejak, pelaku selanjutnya memasukkan korban ke dalam karung beras dan membuangnya di TPU dekat sumur bor desa setempat.  Sementara itu, di hadapan polisi, pelaku Amil mengakui semua perbuatannya. Dia berdalih, tega membunuh korban karena sakit hati sering ditagih utang.

"Saya punya utang Rp13 juta dan sering ditagih. Saat menagih dia sering mencaci maki. Saya dipisuhi, sehingga sakit hati," katanya.  Sosok mayat dalam karung ditemukan warga di Tempat Permakaman Umum (TPU) Desa Gunung Awu, Kecamatan Nguling, Pasuruan. Mayat ditemukan dengan kondisi penuh luka di bagian kepala dan dipastikan korban pembunuhan. 

Kasus pembunuhan ini terbongkar setelah polisi menemukan baju korban yang berlumuran darah di dalam rumah pelaku. Temuan itu juga dikuatkan dengan kain pel penuh darah yang terendus anjing pelacak (K-9) di rumah pelaku.  Atas temuan fakta tersebut, polisi langsung menangkap pelaku dan mengelernya. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP unsur-unsur deliknya, yaitu unsur kesengajaan dan direncanakan terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa orang lain. Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati. 

https://jatim.inews.id/berita/misteri-mayat-dalam-karung-di-pasuruan-terungkap-korban-tewas-dibunuh-teman-ngopi

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut