SURABAYA, iNewsPasuruan.id - Ada kabar kurang sedap dari mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur (Jatim) Saiful Rachman. Mantan orang nomor satu di Dinas Pendidikan Jatim ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 senilai Rp8,2 miliar.
Atas penetapan tersangka tersebut, Saiful Rachman dijebloskan ke penjara. Saiful diduga menggunakan dana senilai Rp16,2 miliar tidak sesuai peruntukannya. Akibatnya, negara dirugikan senilai Rp8,2 miliar. Selain Saiful, salah satu kepala sekolah swasta di Kabupaten Jombang, Eny Rhosidah juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kedua orang ini sudah dilimpahkan Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam status pelimpahan tahap dua, Rabu (2/8/2023) sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, keduanya ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.
"Saat menjabat Kadis Pendidikan Jatim pada tahun 2018, Saiful menerima DAK senilai Rp16,2 miliar untuk pembangunan ruang praktik siswa, konstruksi atap dan pengadaan mebeler di 60 sekolah," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Windhu Sugiarto.
Menurut dia, proyek tersebut berjalan tidak sebagaimana mestinya. Ada dugaan dana yang dicairkan tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. BPKP menemukan pembangunan yang tidak dilaksanakan oleh tersangka.
"Dari hasil audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi), ditemukan ada potensi kerugian negara senilai Rp8,2 miliar," kata Windhu.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi. "Setelah ini kami akan segera limpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan. Nanti yang menyidangkan dari Kejari Surabaya," kata Windhu.
Editor : Bian Sofoi