Ini Alasan MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun
Senin, 16 Oktober 2023 | 12:32 WIB
JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden. Batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam putusannya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, seperti dilansir iNews.id, Senin (16/10/2023).
Editor : Bian Sofoi