SAMPANG, iNewsPasuruan.id – Polisi menahan tiga tersangka kasus penembakan relawan Prabowo Subianto di Sampang, Madura, Rabu (3/1/2024). Ketiga tersebut berinisial S, H dan W warga Sampang Madura. Kasus ini ternyata melibatkan oknum kepala desa di Sampang.
"Sampai saat ini sudah 13 orang saksi yang diperiksa dan sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto dikutip dari iNews Jatim, Kamis (4/1/2024).
Dirmanto menjelaskan Polda Jatim melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) membackup penanganan kasus penembakan yang terjadi di Sampang, Madura tersebut. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka salah satunya oknum kepala desa. Polda juga melakukan penggeledahan terhadap dua rumah dan satu gudang dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto.
"Satu rumah yang kita geledah hari ini salah satunya adalah rumah oknum kades," terang Kombes Dirmanto.
Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Kombes Dirmanto, ada beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya, Sajam, HP dan ada beberapa barang bukti lain yang disita penyidik.
Sementara senpi yang digunakan tersangka untuk melakukan penembakan masih dalam proses pemeriksaan oleh labfor. Hasil pemeriksaan saksi-saksi, tidak ditemukan motif politik dan tidak ada kaitan dengan politik. "Kami tegaskan, dari hasil pemeriksaan, peristiwa penembakan ini tidak ditemukan motif politik dan tidak ada kaitan dengan politik," katanya.
Editor : Bian Sofoi