PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Seorang pencuri aki truk yang aksinya sempat viral di media sosial akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi. Pelaku yang diketahui bernama MF (25), warga Kelurahan Trajeng, Kota Pasuruan, ini ditangkap saat sedang mengamen di pinggir jalan.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada tanggal 6 Agustus 2024 lalu di Jalan Lombok, Kelurahan Trajeng. Saat itu, MF bersama dua rekannya yang masih buron, membongkar aki truk yang terparkir di pinggir jalan. Aksi mereka terekam jelas oleh kamera CCTV.
"MF berperan sebagai pengawas saat kedua temannya membongkar aki," ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Selasa (17/9/2024).
Berkat rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting, polisi berhasil melacak keberadaan MF dan menangkapnya. Selain mengamankan MF, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian yang digunakan saat beraksi, dua buah aki merek GS, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami masih terus memburu dua pelaku lainnya yang masih buron," tegas Iptu Choirul.
Editor : Bian Sofoi