get app
inews
Aa Read Next : Gus Mujib-Ning Wardah Siap Utamakan Rakyat dengan Nomor 1, Rusdi-Shobih Yakin Menang di Nomor 2

Jamin Kehalalan Daging, Pedagang Daging di Pasuruan Dibekali Pengetahuan

Selasa, 24 September 2024 | 10:59 WIB
header img
Sosialisasi sertifikat halal untuk pedagang daging di Pasuruan. Foto: IST

PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Dalam rangka menegakkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang mengharuskan semua produk penyembelihan dan jasa penyembelihan untuk memiliki sertifikat halal sebelum batas waktu 17 Oktober 2024, Paguyuban Pedagang Daging mengadakan sosialisasi. 

Acara ini dihadiri oleh pedagang daging ayam, kambing, sapi, dan produk olahan daging yang berasal dari dua pasar tradisional di Kabupaten Pasuruan, yakni Warungdowo dan Ranggeh. 

Ketua Paguyuban Pedagang Daging, Habibie, menjelaskan pentingnya sertifikat halal bagi jasa penyembelihan dan produk daging. 

“Sertifikat halal adalah keharusan bagi pedagang daging, karena undang-undang yang berlaku mengikat produk halal,” ujarnya pada Senin (23/9/2024).

Habibie juga menambahkan bahwa dari sepuluh rumah potong hewan (RPH) yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan, semuanya telah mendapatkan sertifikat halal. 

“Jika pedagang bekerja sama dengan RPH yang bersertifikat, maka daging yang dihasilkan dipastikan halal,” tegasnya.

Namun, ia mengungkapkan kekhawatirannya mengenai banyaknya daging dari luar Pasuruan yang beredar di pasar tradisional. 

“Banyak daging yang masuk dari luar Pasuruan, dan kita tidak tahu apakah penyembelihannya mengikuti syariat Islam atau tidak,” jelasnya.

Sholikin, salah satu pedagang, menanggapi isu sertifikat halal dengan mengatakan bahwa selama ini tidak ada keluhan dari konsumen. 

“Selama ini, para pembeli tidak mempertanyakan sertifikat halal, meskipun kami tidak memilikinya,” ungkap Sholikin.

Menjawab kekhawatiran tersebut, Habibie menyarankan agar para pedagang hanya perlu memastikan bahwa daging yang mereka ambil berasal dari RPH yang sudah bersertifikat halal. 

“Para pedagang tidak perlu repot-repot mengurus sertifikat halal sendiri, asalkan mereka mengambil daging dari RPH yang sudah terjamin halal,” tutupnya. 

Dengan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran pedagang akan pentingnya sertifikat halal meningkat, sehingga dapat memberikan rasa aman bagi konsumen.

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut