PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Kampanye dalam bentuk pawai, baik berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan, resmi dilarang oleh Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Larangan ini ditegaskan melalui surat bernomor 668/PM.00.002/K.JI.20/11/2024 yang dirilis pada Sabtu (16/11/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, menjelaskan bahwa aturan ini didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 57 ayat (1) huruf (i). Larangan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah gangguan aktivitas masyarakat.
“Kampanye dalam bentuk pawai tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan gangguan di jalan raya. Kami mengizinkan kampanye jika dilakukan di satu lokasi dengan massa terkonsentrasi,” kata Arie, Senin (18/11/2024).
Bawaslu mengingatkan, pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenai sanksi tegas. “Sanksi yang diberikan meliputi sanksi administrasi hingga pidana. Untuk pidana, ancamannya berupa penjara 1 hingga 6 bulan dengan denda Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta,” ungkapnya.
Selain itu, pasangan calon diwajibkan mematuhi jadwal kampanye yang telah ditetapkan. Sebelum menggelar rapat umum, paslon harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian dengan tembusan kepada KPU dan Bawaslu.
Bawaslu juga memastikan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengawal massa yang menuju lokasi kampanye agar tidak menimbulkan kemacetan.
“Pengawalan akan dilakukan untuk mencegah gangguan lalu lintas jika ada massa yang datang secara berkelompok,” tambahnya.
Sementara itu, diketahui dua pasangan calon di Kabupaten Pasuruan berencana menggelar kampanye akbar pada 23 November 2024. Mereka juga dikabarkan akan menghadirkan sound horeg untuk memeriahkan kegiatan. Dengan adanya larangan ini, Bawaslu berharap kampanye tetap berlangsung tertib dan sesuai dengan peraturan.
Editor : Bian Sofoi