PASURUAN, iNewsPasuruan.id – Puluhan massa dari Forum Penyelamat Demokrasi Masyarakat Kota Pasuruan (FPDMKP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan pada Kamis (21/11/2024) pagi. Mereka membawa simbol keranda sebagai bentuk protes atas dugaan matinya demokrasi dalam Pilkada 2024 yang sedang berlangsung.
Ketua FPDMKP, Ayik Supaya, dalam orasinya menyampaikan kritik pedas terhadap sosialisasi yang dilakukan KPU. Ia menilai bahwa kegiatan tersebut terkesan memihak kepada pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, sementara pasangan nomor urut 2, yaitu kotak kosong, tidak mendapatkan perhatian yang setara.
“Dalam sosialisasi, hanya visi misi Paslon nomor urut 01 yang disampaikan. Paslon nomor 02 tidak mendapat kesempatan yang sama. Ini jelas ada yang tidak beres, kami curiga ada kongkalikong dengan Paslon tunggal,” ujar Ayik dengan nada tinggi.
Menanggapi tuduhan tersebut, Ketua KPU Kota Pasuruan, Nanang Zainal Abidin, menegaskan bahwa pihaknya tetap menjaga netralitas dalam setiap tahapan Pilkada.
"KPU tidak berpihak. Sosialisasi yang kami lakukan bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang aturan yang berlaku, tanpa memihak pada pasangan calon manapun," ujar Nanang di hadapan para pendemo.
Namun, penjelasan KPU tidak berhasil menenangkan massa. Ayik menegaskan ketidakpercayaannya terhadap jawaban tersebut.
“Kami tidak yakin dengan jawaban KPU. Sosialisasi yang ada hanya berpihak pada satu pasangan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tambahnya.
Setelah berorasi di Kantor KPU, massa bergerak menuju Kantor Bawaslu Kota Pasuruan. Di sana, Ayik kembali melontarkan kritik keras terhadap lembaga pengawas Pemilu tersebut. Ia menilai Bawaslu tidak tegas dalam menangani pelanggaran yang ada.
“Demokrasi kita seperti sudah mati. Kinerja KPU dan Bawaslu tidak sesuai harapan. Ketua Bawaslu malah menghindar, sementara komisioner lainnya tidak merespons aspirasi kami,” tegas Ayik.
Ayik juga menyoroti beberapa laporan yang menurutnya tidak ditindaklanjuti dengan serius oleh Bawaslu, salah satunya laporan perusakan banner kotak kosong. Selain itu, Ayik mendesak Bawaslu untuk menindak dugaan politik uang yang dilakukan oleh paslon.
“Jika Bawaslu tidak segera bertindak, kami tidak akan ragu melaporkan masalah ini ke KPK atau bahkan ke Presiden,” tandasnya.
Sementara itu, Bawaslu Kota Pasuruan sebelumnya mengonfirmasi telah menerima tujuh laporan dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada 2024. Isu yang dilaporkan termasuk dugaan pelanggaran dalam pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), serta perusakan Alat Peraga Kampanye (APK).
Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu, menyatakan bahwa lima dari tujuh laporan tersebut sedang diproses. Salah satunya adalah dugaan pelanggaran netralitas ASN, di mana Bawaslu telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Beberapa laporan memang tidak memenuhi syarat formil maupun materiil, sehingga tidak dapat diregistrasi. Namun, laporan-laporan yang memenuhi kriteria sudah kami tindak lanjuti," ujar Vita.
Terkait laporan perusakan banner kotak kosong, Vita menjelaskan bahwa hal tersebut tidak dapat diproses karena banner tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai APK sesuai UU rezim pemilihan. Sehingga laporan tersebut tidak dapat diproses.
Ia juga menambahkan bahwa untuk pelanggaran yang berpotensi pidana, Bawaslu telah melibatkan Gakkumdu, yang terdiri dari Reskrim dan Pidum, untuk melakukan kajian lebih lanjut.
"Untuk pelanggaran yang lebih serius dan mengarah ke pidana, kami sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan penanganan lebih lanjut," kata Vita.
Diketahui, Pilwali Kota Pasuruan 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yaitu Adi Wibowo dan M Nawawi, yang didukung oleh semua partai parlemen maupun non-parlemen.
Editor : Bian Sofoi