PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan mengajukan rekomendasi pemecatan terhadap dua anggota Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan.
Mereka adalah Imam Muchlisin dari Desa Sebani, Kecamatan Pandaan, dan Mujib Ridwan dari Desa Tebas, Kecamatan Gondang Wetan, yang diduga terlibat pelanggaran aturan Pemilu.
Keduanya dianggap melanggar aturan dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai bentuk dukungan kepada calon Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, pada 29 Juni 2024.
Saat itu, selain menjabat sebagai Sekretariat PPS, Imam dan Mujib juga merupakan Koordinator Kecamatan (Korcam) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, menegaskan bahwa keterlibatan mereka melanggar asas netralitas penyelenggara Pemilu.
"Keterlibatan penyelenggara dalam dukungan politik bisa mengarah pada keberpihakan dan menciderai prinsip Pemilu yang harus demokratis, langsung, bebas, jujur, dan adil," ujarnya, Kamis (21/11/2024).
Rekomendasi ini merupakan tindak lanjut dari surat yang sebelumnya dilayangkan Bawaslu kepada KPU Kabupaten Pasuruan pada 11 September 2024. Surat tersebut memuat dugaan pelanggaran etik oleh keduanya, namun hingga kini belum ada keputusan jelas dari KPU.
Arie mendesak KPU untuk segera menindaklanjuti rekomendasi ini sesuai aturan.
“Rekomendasi pelanggaran administrasi ini harus segera ditindaklanjuti oleh KPU sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Arie.
Editor : Bian Sofoi