PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mulai mencopot sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di berbagai titik. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan masa tenang menjelang pemungutan suara.
Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM Mochamad Rois, menjelaskan bahwa pencopotan APK akan terus berlangsung hingga semua alat kampanye yang terpasang di sepanjang jalan selesai dilepas.
"Kami juga berkoordinasi dengan elemen KPPS, PPS, dan PPK di seluruh Kabupaten Pasuruan untuk melakukan pelepasan banner. Pelepasan banner ini akan dilakukan selama masa tenang," ujarnya, Minggu (24/11/2024).
Dalam proses pelepasan APK, KPU Kabupaten Pasuruan juga menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan. Rois menyebut, hal ini diperlukan untuk menurunkan APK yang terpasang di lokasi-lokasi sulit, seperti billboard.
"Kami akan berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Pasuruan untuk pelepasan APK yang terpasang di billboard. Karena kami juga membutuhkan fasilitas crane milik Dishub," tambahnya.
Lebih lanjut, Rois menegaskan bahwa langkah ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU). Ia juga meminta agar pasangan calon turut berpartisipasi aktif dalam membersihkan alat peraga yang mereka pasang.
"Kami juga berharap kepada masing-masing paslon bertanggung jawab atas pembersihan banner selama masa tenang kali ini," tutupnya.
Editor : Bian Sofoi