PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan warga negara Australia, YMK, kini menyeret penyidik Satreskrim Polres Pasuruan ke Propam Polda Jatim. Korban, Wahyu Novitasari (46), melalui kuasa hukumnya melaporkan penyidik atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara ini.
Kuasa hukum korban, Erwin Indra Prasetya, mengungkapkan bahwa laporan ke Propam diajukan pada Rabu (4/12/2024). Langkah ini diambil lantaran tidak ada kejelasan dari penyidik terkait status hukum terlapor.
"Kami melaporkan penyidik ke Propam karena merasa ada ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus ini. Hingga saat ini, status tersangka tak kunjung ditetapkan," ujar Erwin.
Erwin menjelaskan, sebelumnya penyidik menjanjikan gelar perkara pada Senin (2/12/2024) untuk menentukan status tersangka. Namun, janji itu meleset, membuat korban dan kuasa hukumnya merasa ada unsur kesengajaan dalam mengulur waktu.
“Jika status tersangka dikeluarkan terlambat, besar kemungkinan terlapor sudah melarikan diri ke luar negeri. Apalagi, YMK kabarnya akan pulang ke Australia pada 5 Desember. Ini sangat merugikan korban,” tegasnya.
Erwin menambahkan, pihak imigrasi sebenarnya siap melakukan pencekalan. Namun, hal itu tergantung pada status hukum yang dikeluarkan oleh Polres Pasuruan.
"Imigrasi siap membantu melakukan pencekalan, tetapi mereka menunggu status tersangka dari Polres. Jika status itu keluar terlambat, kemungkinan besar terlapor sudah berada di luar negeri," ujarnya.
Di sisi lain, Wahyu Novitasari mengaku kecewa dengan lambannya penanganan kasus yang telah berjalan selama satu tahun.
"Kasus ini sudah berjalan satu tahun. Saya ingin ada kejelasan mengenai kepastian hukumnya," ujar Wahyu.
Korban, Wahyu Novitasari, mengaku kecewa dengan lambannya proses hukum. Ia menilai pihak kepolisian seharusnya mencegah terlapor agar tidak bisa meninggalkan Indonesia.
"Kasus ini sudah berjalan satu tahun. Saya hanya ingin ada kejelasan hukum. Apalagi terlapor melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa akan pergi ke luar negeri tanggal 5 nanti. Tapi, Polres tidak melakukan langkah apa pun untuk mencegahnya. Saya yakin kasus ini sengaja diulur-ulur sampai terlapor pergi ke luar negeri," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Doni Meidianto, menegaskan bahwa saat ini YMK masih berstatus saksi.
“Penjemputan paksa dilakukan karena terlapor dua kali mangkir dari panggilan. Hingga saat ini, proses penyelidikan tetap berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.
Diketahui, Wahyu telah melaporkan suaminya atas dugaan KDRT yang berlangsung selama hampir dua dekade. Ia mengaku mengalami kekerasan fisik, verbal, dan seksual dari YMK. Laporan tersebut diterima Polres Pasuruan setahun lalu, namun perkembangan kasus baru terlihat setelah penjemputan paksa dilakukan pada Kamis (28/11/2024).
Kasus ini masih bergulir, dengan korban terus mendesak kepastian hukum dan pencegahan terhadap potensi pelarian terlapor ke luar negeri.
Editor : Bian Sofoi