PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Pembunuhan tragis terjadi di Dusun Jelakrejo, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, pada Senin (9/12/2024) malam, yang menewaskan TW (41). Pelaku, SA (39), menghabisi nyawa korban dengan alasan dendam lama yang dipicu oleh dugaan perselingkuhan antara korban dan istri pelaku.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula sekitar tiga tahun lalu ketika istri pelaku bekerja sebagai pembantu di rumah korban. Pelaku menduga adanya hubungan khusus antara istrinya dengan korban yang memicu perasaan cemburu dan dendam. Meski sudah beberapa kali dimediasi, hubungan antara pelaku dan korban tetap tegang.
"Pelaku sudah memendam dendam selama bertahun-tahun, dan baru melampiaskannya pada malam itu," ujar Choirul saat rilis kasus di Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (10/12/2024).
Pada minggu sebelumnya, pelaku sudah mempersiapkan pisau meski belum diasah dengan baik. Pada malam kejadian, pelaku melihat korban berada di toko depan rumahnya dan memanggilnya. Korban yang merasa terancam berusaha kabur ke rumah sebelah, namun pelaku mengejar dan langsung menusuk korban di dada.
"Korban berusaha lari, namun terjatuh. Pelaku kemudian menindih tubuh korban dan menusuknya tiga kali di bagian punggung," jelas Choirul.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan, korban meninggal dunia akibat empat luka tusukan, satu di dada dan tiga di punggung.
Kasus ini semakin mengejutkan ketika diketahui bahwa pelaku adalah seorang residivis dengan catatan kriminal yang panjang. SA pernah dipenjara pada tahun 2002 karena kasus pemerkosaan, dihukum 10 bulan penjara. Pada tahun 2006, ia kembali terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara.
"Pelaku ini sudah pernah berurusan dengan hukum sebelumnya. Pada tahun 2019, ia juga menjalani rehabilitasi narkoba di RS Menur Surabaya," tambah Choirul.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 355 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
"Pelaku terancam hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tutup Choirul.
Editor : Bian Sofoi