PASURUAN, INewsPasuruan.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Purworejo. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (3/1/2025), seorang pengedar sabu berinisial SA (25) berhasil diringkus.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut. Tim Satresnarkoba pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan SA saat berada di depan sebuah toko sembako di Jalan Margotaruno, Kelurahan Kebonagung.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu dengan berat 2,06 gram dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
"Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengapresiasi informasi yang diberikan sehingga kami dapat bertindak cepat," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arif Wardoyo, Minggu (5/1/2025).
Dari hasil interogasi, SA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya berinisial F yang membeli dari seorang bernama G. Saat ini, baik F maupun G telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas," tegas Arif.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Editor : Bian Sofoi