PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Peredaran narkotika jenis sabu di Kota Pasuruan kembali terungkap. Seorang pria berinisial FA (22), warga Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota, Senin (13/1/2025) sore. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Dr. Wahidin.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo menjelaskan bahwa FA ditangkap di dalam rumahnya bersama barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat 1,62 gram. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp100.000, timbangan digital, ponsel, dan tas selempang yang digunakan tersangka untuk menyimpan sabu.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial CL di Kabupaten Pasuruan. Barang tersebut dibeli seharga Rp1,1 juta per gram, lalu dibagi menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali seharga Rp100.000 per paket,” ungkap Iptu Arief, Selasa (14/1/2025).
Polisi menduga FA sudah menjalankan bisnis terlarang ini dalam beberapa waktu terakhir.
“Kami akan mendalami kasus ini dan memburu pemasoknya untuk memutus jaringan peredaran narkotika,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, FA kini mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan Kota. Ia dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Editor : Bian Sofoi