Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ditinggal Salat, Gudang Kerupuk dan Rumah di Pasuruan Hangus Terbakar
Advertisement . Scroll to see content

Mahasiswi di Pasuruan Ditangkap karena Edarkan Sabu, Tergiur Keuntungan Besar

Jum'at, 21 Februari 2025 | 23:18 WIB
  • author Ninon Raka
Mahasiswi di Pasuruan Ditangkap karena Edarkan Sabu, Tergiur Keuntungan Besar
Tersangka pengedar sabu. (Foto: Istimewa)

PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pasuruan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini, seorang mahasiswi ditangkap karena menjadi pengedar sabu untuk memenuhi gaya hidup mewahnya.

Tersangka, Mukhibatul Ilmiah (19), warga Desa Glagahsari Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan, nekat menjadi pengedar sabu karena tergiur keuntungan besar. Ia menggunakan hasil penjualan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, melalui Kasi Humas Iptu Joko Suseno, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran sabu di wilayah Sukorejo.

"Hasil pengembangan di lapangan mengarah kepada tersangka, yang ternyata seorang mahasiswi," ujar Joko Suseno, pada Jum'at (21/2/2025).

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan bandar yang memasok sabu kepada tersangka.

"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap bandar yang menyuplai sabu kepada tersangka," tambah Joko.

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3,38 gram sabu, alat timbang, dan telepon genggam.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.  

Editor: Bian Sofoi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut