get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Ramadhan, Pemkab Pasuruan Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional

Ketahuan Edarkan Arak Bali di Pasuruan, Sopir Truk Diciduk Polisi

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:00 WIB
header img
Petugas Polres Pasuruan Kota amankan ratusan botol arak bali dari sopir truk di Rejoso. (Foto: Istimewa)

PASURUANiNewsPasuruan.id - Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus peredaran minuman keras tanpa izin dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Seorang pria berinisial P (56), warga Semarang, diamankan saat mengangkut ratusan botol arak bali di sebuah SPBU di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.  

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di SPBU Pertamina Rejoso, Senin (24/2/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Petugas yang datang ke lokasi menemukan pelaku sedang menyerahkan tiga kardus besar berisi miras kepada tiga orang.  

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan botol arak bali yang diangkut menggunakan truk bak kayu. Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Polres Pasuruan Kota untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, Rabu (26/2/2025).  

Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita 15 kardus kecil berisi 750 botol dan satu kardus besar berisi 100 botol arak bali. Selain itu, satu unit truk Isuzu MB Barang dengan nomor polisi H-9319-GC juga diamankan sebagai barang bukti.  

Pelaku dijerat dengan Pasal 17 Ayat (1) Subs Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2009 tentang pengawasan dan penertiban peredaran miras. 

Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangil guna proses sidang tindak pidana ringan (Tipiring).  

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal karena dapat merugikan banyak pihak. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian," pungkas Junaidi.

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut