get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Ramadhan, Pemkab Pasuruan Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional

Ketahuan Bawa Pedang Tengah Malam, Pemuda di Pasuruan Ditangkap Polisi

Senin, 03 Maret 2025 | 19:18 WIB
header img
Polisi mengamankan seorang pemuda di Pasrepan yang kedapatan membawa pedang saat patroli tengah malam. (Foto: Istimewa)

PASURUANiNewsPasuruan.id - Seorang pemuda berinisial AW (22) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pasrepan setelah kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di pinggir Jalan Raya Pasrepan-Bromo, Kampung Pesantren, Desa Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Minggu (2/3/2025) malam.  

Kapolsek Pasrepan, AKP Deddy Suryo Cahyono, mengatakan penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Pekat 2025 guna menekan potensi gangguan keamanan. 

"Petugas kami menangkap tersangka saat patroli tengah malam. Ia membawa pedang bersarung cokelat tanpa dokumen yang sah," ujar AKP Deddy.  

Pelaku mengaku membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga. Saat diamankan, pedang tersebut diselipkan di pinggang dan ditutupi jaket. 

"Alasan membawa untuk berjaga-jaga tetap tidak dibenarkan karena melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tegasnya.  

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pasrepan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya.

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut