get app
inews
Aa Text
Read Next : Wali Kota Pasuruan Kukuhkan IPSM 2024–2029, Wujudkan Pelayanan Sosial yang Lebih Baik

Berdandan Seperti Ibu-ibu, Pengedar Sabu di Pasuruan Tetap Ditangkap Polisi

Sabtu, 15 Maret 2025 | 22:21 WIB
header img
Pengedar sabu di Pasuruan ditangkap polisi setelah gagal melarikan diri dengan menyamar memakai daster. (Foto: Istimewa)

PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Lapi (50), warga Dusun Banjarimbo, Desa Banjarimbo, Kecamatan Lumbang, Pasuruan, mencoba menghindari penangkapan dengan menyamar memakai daster istrinya dan bersembunyi di area persawahan. Namun, upayanya gagal, dan ia tetap ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan pada Kamis (13/3/2025).  

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, mengatakan bahwa Lapi sudah lama menjadi target operasi karena terlibat dalam peredaran narkoba.  

“Dia dikenal licin, tapi kali ini tidak bisa lolos. Kami sudah mengawasi gerak-geriknya selama beberapa waktu,” ujar AKP Agus Yulianto, Jumat (14/3/2025).  

Menurut Agus, saat penggerebekan, polisi sempat terkecoh karena tersangka terlihat seperti ibu-ibu.  

"Awalnya kami curiga dengan sosok yang berjalan di area persawahan memakai daster. Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata dia adalah target operasi kami," jelasnya.  

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 9 paket sabu siap edar seberat 5,25 gram, satu bendel plastik klip, sekop takaran sabu, dan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.  

"Barang bukti yang kami amankan menunjukkan bahwa tersangka aktif dalam peredaran narkoba. Ia tidak hanya pemakai, tetapi juga pengedar," tambah Agus.  

Lapi kini diamankan di Mapolres Pasuruan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 7 tahun penjara.

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut