Jalan Menuju GMS Dipatok Sepihak, Polisi Turun Tangan, HCML Angkat Bicara

PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Akses jalan umum yang biasa digunakan oleh warga Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, termasuk petambak dan untuk menuju fasilitas Gas Metering Station (GMS), yang sempat diblokir sepihak oleh pihak yang berkepentingan pribad, akhirnya dibuka paksa oleh polisi, Sabtu (12/4/2025).
Pembukaan paksa dipimpin langsung Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, menyusul aduan masyarakat yang merasa dirugikan dengan pemblokiran jalan tersebut. Proses pembongkaran patok berlangsung tanpa perlawanan dan disaksikan oleh Kepala Desa Semare.
“Kami mendapatkan laporan bahwa ada akses jalan umum yang coba-coba diganggu oleh pihak tertentu. Dari Polres, kami langsung turun ke sini,” tegas Kapolres Davis.
Kapolres juga menegaskan, bahwa penutupan jalan untuk kepentingan pribadi tidak dapat dibiarkan.
"Ini jalan untuk kepentingan umum. Setelah ini, semua pihak yang coba-coba mengganggu ketertiban akan kami panggil dan klarifikasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," katanya.
Selain itu, Kapolres memerintahkan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, untuk segera menindaklanjuti kasus ini.
"Pak Kasatreskrim, segera layangkan panggilan kepada pihak-pihak yang coba mengganggu ketertiban," tegasnya.
Menurut Kapolres, akses jalan tersebut sangat penting bagi masyarakat, terutama untuk menuju tambak dan fasilitas vital lainnya.
"Jalan ini harus dibuka kembali agar masyarakat bisa melintas dengan lancar. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak," tambahnya.
Menanggapi peristiwa itu, pihak PT Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) menyatakan keprihatinannya atas pemblokiran jalan yang selama ini digunakan untuk mendukung operasional perusahaan dan aktivitas warga.
Specialist Relation HCML, Taufik Udasmara, mengatakan pihaknya menghormati klaim ahli waris almarhum H Sodiq, namun menyayangkan tindakan pematokan yang dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
“Batas tanah yang diklaim belum jelas karena masih diperlukan pengukuran akurat dari BPN,” ungkap Taufik.
Ia menambahkan, pemagaran jalan itu tidak hanya merugikan operasional perusahaan, tetapi juga membahayakan jika terjadi situasi darurat.
“Kalau sampai terjadi insiden di GMS, proses penyelamatan bisa terlambat. Ini menyangkut keselamatan,” ujarnya.
Menurut Taufik, HCML selama ini hanya memanfaatkan jalan desa yang sejak awal dipercayai sebagai fasilitas umum. Pihaknya juga menegaskan tidak pernah menguasai atau mengalihfungsikan lahan yang disengketakan.
“Di fasilitas GMS juga ada warga lokal dari Desa Semare yang bekerja bersama kami. Jadi bukan cuma soal perusahaan, ini juga menyangkut masyarakat,” ujarnya.
HCML menilai penutupan akses jalan tersebut berpotensi menghambat pencapaian target lifting gas nasional 2025 sebesar 1,01 juta BOEPD dan bisa berdampak luas pada kepentingan negara.
“Ini objek vital nasional, bukan semata bisnis. Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara yang saling menghormati,” tutup Taufik.
Editor : Bian Sofoi