get app
inews
Aa Text
Read Next : Penerimaan DBHCT Pasuruan Tertinggi, Wabup Apresiasi Industri Rokok Legal

Pemkab Pasuruan Gratiskan Layanan Ambulans dan Mobil Jenazah

Selasa, 29 April 2025 | 20:48 WIB
header img
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo. (Foto: Istimewa)

PASURUANiNewsPasuruan.id - Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menetapkan kebijakan pembebasan retribusi jasa pelayanan ambulans dan mobil jenazah di dua rumah sakit umum daerah (RSUD) serta seluruh pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Pasuruan.

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 100.3.3.2/508/HK/424.013/2025 tentang Pembebasan Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Kesehatan Khusus Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah, yang telah ditandatangani pada 21 Maret 2025.

Pembebasan retribusi ini berlaku bagi penduduk Kabupaten Pasuruan, yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP). Layanan mencakup pasien gawat darurat korban bencana alam yang memerlukan evakuasi dan stabilisasi medis, pasien yang dirujuk antar fasilitas kesehatan, serta pengangkutan jenazah dari fasilitas pelayanan kesehatan ke rumah duka atau sebaliknya.

Menurut Bupati Rusdi, kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan, terutama bagi warga kurang mampu.

"Banyak keluhan dari masyarakat soal biaya ambulans saat rujukan maupun pengangkutan jenazah dari rumah sakit. Karena itu, saya putuskan untuk membebaskan biaya tersebut," kata Rusdi, Selasa (29/4/2025) sore.

Ia meminta seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Pasuruan segera menyosialisasikan kebijakan ini dan menerapkannya tanpa pungutan biaya tambahan. Bupati juga mengingatkan agar tidak ada lagi penarikan retribusi dari pasien atau keluarga pasien.

"Sekarang tugas Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Bangil, RSUD Grati, serta seluruh Kepala Puskesmas untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan," tegasnya.

Rusdi menambahkan, biaya layanan yang dibebaskan akan ditanggung oleh masing-masing fasilitas kesehatan, mengingat RSUD dan Puskesmas di Kabupaten Pasuruan telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

"Biaya layanan ini dibebankan kepada fasilitas kesehatan, kecuali yang sudah ditanggung BPJS Kesehatan," ujarnya.

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut