get app
inews
Aa Text
Read Next : Hilang Dua Hari, Pria di Pasuruan Ditemukan Tewas Terbawa Arus Sungai

Akademisi UWP Soroti Penghapusan Presidential Threshold: Buka Peluang Semua Parpol Bisa Usung Capres

Minggu, 11 Mei 2025 | 16:03 WIB
header img
Akademisi dan politisi bahas masa depan demokrasi tanpa ambang batas capres. (Foto: Ninon Raka)

PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Penghapusan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden (capres) terus menjadi bahan diskusi. Penghapusan ambang batas ini membuka peluang bagi semua parpol bisa mengusung capres masing-masing.

Pakar hukum dari Universitas Wijaya Putra Surabaya, Suwarno Abadi mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas calon presiden ini menyusul putusan MK soal aturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang pemilu bukan kali pertama digugat di MK. Pasal yang digugat adalah pasal 222 yang mengatur tentang presidential threshold.

Suwarno menyebut, pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 sudah digugat sebanyak 33 kali dan semuanya ditolak MK. Barulah ketika empat mahasiswa menggugat pada Januari 2025 lalu, MK mengabulkannya.

Menurutnya, ada penghapusan presidential threshold ini bakal berdampak pada Pemilu 2029 mendatang. Jika sebelumnya UU mengatur ambang batas 20 persen dalam presidential threshold, kini tak ada lagi.

"Artinya semua parpol berpeluang mengusung capres-cawapres masing-masing. Kita bisa membayangkan bagaimana jika, misalnya, ada 10 pasangan capres-cawapres," ujar Suwarno dalam seminar bertajuk 'Presidential Threshold dalam Pemilihan Umum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi' yang digelar di Universitas Wijaya Putra Kampus Prigen, Sabtu (10/05/2025).

Politisi DPD Partai Gerindra Kabupaten Pasuruan, Kasiman mengatakan, adanya aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden bertujuan untuk menyaring calon presiden agar tak terlalu banyak.

Tak hanya itu, ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ini juga bertujuan untuk menghindari fragmentasi suara, dan menjaga stabilitas pemerintahan. Jika kini hal tersebut maka, kata Kasiman, perlu kajian yang utuh, sebab bakal berdampak pada sistem demokrasi ke depan.

Bupati Pasuruan, H. Rusdi Sutedjo, yang hadir dalam acara seminar tersebut memberikan pandangan politis terhadap dinamika hukum ini. MK sudah memutus presidential threshold menjadi nol persen, yang berarti membuka peluang seluas-luasnya.

"Bahkan bagi warga desa sekalipun untuk mencalonkan diri sebagai presiden," ujar Rusdi.

Lebih lanjut, Rusdi menambahkan bahwa meskipun putusan MK bersifat final, implementasinya masih perlu pembahasan lebih lanjut di DPR. Ia juga mendorong mahasiswa hukum untuk mengkaji fenomena ini secara kritis sebagai bahan pembelajaran penting dalam studi hukum tata negara.

Ia menegaskan seminar ini menjadi forum strategis dalam menanggapi dinamika ketatanegaraan Indonesia dan memberikan ruang refleksi bagi civitas akademika serta pemangku kepentingan dalam memandang masa depan sistem pemilu yang inklusif dan demokratis.

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut