Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ditinggal Salat, Gudang Kerupuk dan Rumah di Pasuruan Hangus Terbakar
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Sejumlah Kepala Desa di Pasuruan Terkait Dana Hibah Jatim

Jum'at, 23 Mei 2025 | 01:40 WIB
  • author Ninon Raka
KPK Periksa Sejumlah Kepala Desa di Pasuruan Terkait Dana Hibah Jatim
Mapolres Pasuruan. (Foto: Ninon Raka)

PASURUAN, iNewsPasuruan.id - KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur untuk kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2021–2022. KPK memeriksa sejumlah pihak di Kabupaten Pasuruan.

Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Pasuruan sejak Selas (20/5/2025). Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

“Iya, memang benar ada banyak yang dipanggil. Setahu saya dari kemarin hingga sekarang ada banyak yang diperiksa, cuma tidak tahu jelasnya berapa,” ujar Joko, Kamis (22/5/2025).

Salah satu yang diperiksa adalah Kepala Desa Sidogiri, Kecamatan Kraton, Ali Maky. Ia datang bersama perangkat desa dan beberapa ketua pokmas.

“Kemarin saya datang dengan kasun saya. Ada sekitar 10 sampai 15 orang yang diperiksa,” ungkap Ali.

Ali menambahkan, pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih lima jam. Pertanyaan yang diajukan penyidik KPK berkaitan dengan dana hibah yang diterima desa serta keberadaan aset milik mantan anggota DPRD Jawa Timur di wilayahnya.

“Saya diperiksa sekitar lima jam,” tambahnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan 21 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. KPK sebelumnya telah menetapkan eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak dalam kasus yang sama. Sahat kini telah divonis 9 tahun penjara.

Editor: Bian Sofoi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut