get app
inews
Aa Read Next : Mahasiswa di Jombang Gelar Aksi Demo Tolak Jabatan Presiden 3 Periode

Keputusan Mentri ESDM Agar Percepat Transisi Premium ke Pertalite

Rabu, 30 Maret 2022 | 10:01 WIB
header img
Mentri ESDM keluarkan keputusan agar percepat transisi premium ke pertalite.

iNews.id - Demi percepat masa transisi dari bensin premium RON 88, mentri ESDM keluarkan keputusan untuk menyalurkan BBM RON 98 atau pertalite kepada badan usaha penyalur BBM. Langkah ini diduga dapat mempercepat pengalihan dari premium ke pertalite. 

Hal ini bukan hanya keputusan yang tidak berdasar atau hanya pernyataan verbal. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022.

"Berdasarkan KepMen tersebut, wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian JBKP meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, dikutip dari laman Kementerian ESDM, Rabu (30/3/2022).

Dengan dijadikannya Pertalite sebagai JBKP, Premium memiliki posisi yang rendah untuk terus diedarkan di masyarakat. Wacana penghapusan Premium sendiri sudah menggema namun belum pasti.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Soerjaningsih beberapa waktu lalu mengungkapkan, Indonesia tengah memasuki masa transisi dari penggunaan Premium ke Pertalite. Hal ini terjadi secara alamiah karena masyarakat memahami pentingnya menggunakan bahan bakar bernilai oktan tinggi.

"Kita memasuki masa transisi di mana Premium RON 88 akan digantikan dengan Pertalite RON 90, sebelum akhirnya kita akan menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan," ujar Soerja.

Adapun, harga jual eceran JBKP untuk jenis bensin RON 90 di titik serah, setiap liternya ditetapkan sebesar Rp7.650, sudah termasuk PPN dan PBBKB.

Diatur pula dalam Kepmen ini, BPH Migas melakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian alokasi volume penyediaan dan pendistribusian JBKP.

Pada saat Kepmen ini mulai berlaku, Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Bali, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

iNewsPasuruan

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut