iNewsPasuruan - Disampaikan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Pajak akan diterapkan berupa pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilan (PPN) atas layanan teknologi finansial (fintech).
\Dalam Pasal 6 beleid itu disebutkan PPN dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggaraan teknologi finansial oleh pengusaha. Sebagai catatan, tarif PPN saat ini adalah 11 persen.
Penyelenggaraan fintech yang dimaksud terdiri dari penyedia jasa pembayaran seperti uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir dan transfer dana.
Kemudian, penyelenggaraan penyelesaian transksi (settlement) investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal, layanan pinjam meminjam, penyelenggaraan pengelolaan investasi, layanan penyediaan produk asuransi online, layanan pendukung pasar, dan layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.
Tak hanya itu, melainkan pemerintah juga mengenakan PPh terhadap pemberi pinjaman yang memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah. Penghasilan itu wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
Pemberi pinjaman akan dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15 persen atau PPh pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.
Dalam hal ini, pengenaan pajak tersebut dilakukan oleh penyelenggara layanan pinjam meminjam. Nantinya, penyelenggara layanan wajib menyetorkan bukti pajak penghasilan pasal 23 dan pajak penghasilan pasal 26 yang telah dipotong ke kas negara.
Selain itu, pihak penyelenggara layanan juga wajib melaporkan pemotongan PPh 23 dan PPh 26 dalam surat pemberitahuan masa pajak penghasilan. (TYO)
Mulai 1 Mei 2022, pemerintah akan menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan teknologi finansial (fintech). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Dalam Pasal 6 beleid itu disebutkan PPN dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggaraan teknologi finansial oleh pengusaha. Sebagai catatan, tarif PPN saat ini adalah 11 persen.
Penyelenggaraan fintech yang dimaksud terdiri dari penyedia jasa pembayaran seperti uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir dan transfer dana.
Kemudian, penyelenggaraan penyelesaian transksi (settlement) investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal, layanan pinjam meminjam, penyelenggaraan pengelolaan investasi, layanan penyediaan produk asuransi online, layanan pendukung pasar, dan layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.
Tak hanya itu, melainkan pemerintah juga mengenakan PPh terhadap pemberi pinjaman yang memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah. Penghasilan itu wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
Pemberi pinjaman akan dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15 persen atau PPh pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.
Dalam hal ini, pengenaan pajak tersebut dilakukan oleh penyelenggara layanan pinjam meminjam. Nantinya, penyelenggara layanan wajib menyetorkan bukti pajak penghasilan pasal 23 dan pajak penghasilan pasal 26 yang telah dipotong ke kas negara.
Selain itu, pihak penyelenggara layanan juga wajib melaporkan pemotongan PPh 23 dan PPh 26 dalam surat pemberitahuan masa pajak penghasilan.
iNewsPasuruan
Editor : Bian Sofoi