get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Paslon Bupati, Bawaslu Kabupaten Pasuruan Minta KPU Pecat Dua Sekretariat PPS

Jaksa Agung Perintahkan Berantas Mafia Pupuk, Bahaya Bagi Petani

Selasa, 10 Mei 2022 | 12:58 WIB
header img
Jadi Benalu Petani, Jaksa Agung Perintahkan Berantas Mafia Pupuk

 iNewsPasuruan.id - Jaksa Agung RI Burhanuddin memerintahkan pada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk secara cepat dan serius memberantas mafia pupuk yang sudah lama menjadi benalu petani dan harus diberangus.

“Perlu saudara ketahui mafia pupuk ini sudah lama meresahkan petani dan merugikan negara, oleh karenanya saya tegaskan kembali para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk benar-benar serius memberantas mafia pupuk," kata Burhanuddin dalam keterangan, Selasa (11/5/2022). 

Dia mengapresiasi Kejaksaan Negeri Pekalongan dan meminta jajarannya yang lain mempelajari dan meniru penanganan kasus yang dilakukan Kejari Pekalongan.

"Jika perlu, saudara sekalian mempelajari atau meniru penanganan kasus mafia pupuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dalam memahami pola dan modus operandinya,” tambah Burhanuddin.  

Burhanuddin mengapresiasi Jampidsus Kejagung dan Kejati DKI yang saat ini tengah menangani perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Kejati DKI tengah mengusut dugaan mafia tanah terhadap aset milik PT Pertamina sementara Jampidsus Kejagung menangani kasus dugaan korupsi minyak goreng.

"Saya memberikan apresiasi kepada Jampidsus, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan beserta jajarannya yang telah peka dan cepat dalam merespons isu hajat hidup orang banyak tersebut, tentunya saya berharap prestasi tersebut dapat dicontoh oleh satuan kerja yang lain," pungkasnya. (MDN)

iNewsPasuruan.id

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut