get app
inews
Aa Read Next : Lubang Ozon Raksasa Ditemukan di Wilayah Tropis, Bumi Semakin Terancam

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja ternyata Eks Napi Terorisme

Selasa, 07 Juni 2022 | 14:56 WIB
header img
Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja ditangkap polisi di Bandarlampung (Yuswantoro/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNewsPasuruan.id - Polisi menangkap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja di Bandarlampung, Lampung. Abdul Qadir ternyata mantan narapidana kasus terorisme (napiter) "Tersangka kita amankan ini Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja yang merupakan eks (mantan) napiter," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (7/6/2022).

Dia menambahkan, Abdul Qadir Baraja pernah dua kali dipenjara terkait kasus terorisme. "Pernah dua kali ditahan, yang pertama tiga tahun dan kedua, 13 tahun," kata dia. BACA JUGA: Tangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja, Polda Metro : Dibawa ke Jakarta Abdul Qadir Baraja diketahui merupakan mantan anggota NII sekaligus salah satu pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki bersama Abu Bakar Baasir.
 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja di Bandarlampung, Lampung. Penangkapan dilakukan di markas pusat Khilafatul Muslimin di wilayah Telukbetung, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.

Dari informasi yang dihimpun, sejumlah barang bukti diamankan petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polresta Bandarlampung. Beberapa barang yang diamankan yakni printer, personal computer (PC), dokumen, buku-buku, pakaian serta atribut. Barang bukti itu rencananya akan dibawa ke Mapolda Metro Jaya. iNewsPasuruan
 

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut