BEKASI, iNewsPasuruan.id – Kasus hukum menjerat Kepala Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan, berinisial PH. Wanita itu ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat setelah jadi tersangka pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo menjelaskan Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap PH pada Selasa 2 Agustus 2022.
Kendati kemudian, kronologi penahanan tersangka Kades berparas cantik tersebut berdasarkan penyidikan yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan uang dari program PTSL.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait